Jakarta - Setelah melalui perdebatan panjang, DPR akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.
Beberapa poin krusial yang diatur meliputi sanksi tegas bagi perusahaan atau platform digital yang mengalami kebocoran data pengguna, hak warga negara untuk meminta penghapusan jejak digital (right to be forgotten), dan pembentukan badan pengawas independen.